GENDER

ADA APA DENGAN GENDER ?

Gender menjadi isu penting dan istilah yang sering diperbincangkan. Di Indonesia masih banyak terjadi kesalahpahaman tentang apa yang dimaksud dengan konsep gender dan kaitannya dengan perjuangan perempuan untuk mendapatkan kesetaraan dan keadilan. Kesalahpahaman tentang konsep gender ini sebagai akibat dari belum dipahaminya secara utuh atau kurangnya penjelasan tentang konsep gender dalam memahami sistem ketidakadilan sosial dan hubungannya dengan ketidakadilan lainnya. Oleh karena itu untuk memahami konsep gender harus dibedakan antara kata gender dengan kata seks. 

APA ITU GENDER DAN APA PERBEDAANNYA DENGAN SEKS ?

Gender dan Seks mempunyai perbedaan arti.  Menurut WHO (2010) perbedaan gender dan seks (jenis kelamin) adalah perbedaan biologis dan fisiologis yang dapat membedakan laki-laki dan perempuan.

Gender lebih menitikberatkan pada konstruksi (bentukan) sosial yang ditanamkan oleh masyarakat seperti peran, perilaku, kegiatan, dan atribut yang suatu masyarakat tertentu yang dianggap tepat untuk laki-laki dan perempuan. “laki-laki” dan “perempuan” adalah kategori jenis kelamin, sementara “maskulin” dan “feminin” adalah kategori-kategori gender.

Sederhananya:

Seks adalah jenis kelamin yang ditentukan secara biologis, yang secara fisik melekat pada masing – masing jenis kelamin laki – laki dan perempuan yang dibawa sejak lahir, sedangkan

Gender adalah jenis kelamin sosial atau perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab, dan perilaku yang dibentuk oleh lingkungan sosial, budaya, dan adat istiadat. Gender dapat berubah menurut waktu serta kondisi setempat.

Perbedaan konsep jenis kelamin dan gender :

Seks Gender
Peran reproduksi kesehatan berlaku sepanjang masa. Peran sosial bergantung pada waktu dan keadaan.
Peran reproduksi kesehatan ditentukan oleh Tuhan atau kodrat. Peran sosial bukan kodrat Tuhan tapi buatan manusia.
Menyangkut perbedaan organ biologis laki-laki dan perempuan khususnya pada bagian alat-alat reproduksi.

 

Sebagai konsekuensi dari fungsi alat-alat reproduksi, maka perempuan mempunyai fungsi reproduksi seperti menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui; sedangkan laki-laki mempunyai fungsi membuahi.

Menyangkut perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai hasil kesepakatan atau hasil bentukan dari masyarakat.

 

Sebagai konsekuensi dari hasil kesepakatan masyarakat, maka pembagian peran laki-laki adalah mencari nafkah dan bekerja di sektor publik, sedangkan peran perempuan di sektor domestik dan bertanggung jawab masalah rumah tangga.

Peran reproduksi tidak dapat berubah; sekali menjadi perempuan dan mempunyai rahim, maka selamanya akan menjadi perempuan; sebaliknya sekali menjadi laki-laki, mempunyai penis, maka selamanya menjadi laki-laki. Peran sosial dapat berubah: Peran istri sebagai ibu rumah tangga dapat berubah menjadi pekerja/ pencari nafkah, disamping masih menjadi istri juga.
Peran reproduksi tidak dapat dipertukarkan: tidak mungkin peran laki-laki melahirkan dan perempuan menghasilkan sel sperma untuk membuahi. Peran sosial dapat dipertukarkan.

Untuk saat-saat tertentu, bisa saja suami dalam keadaan menganggur tidak mempunyai pekerjaan sehingga tinggal di rumah mengurus rumahtangga, sementara istri bertukar peran untuk bekerja mencari nafkah bahkan sampai ke luar negeri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).

LALU APA SIH YANG DIMAKSUD DENGAN KETIDAKADILAN GENDER ?

Ketidak-adilan gender merupakan kondisi tidak adil akibat dari sistem dan struktur sosial dimana baik perempuan maupun laki – laki menjadi korban dari sistem tersebut.  Ketidak-adilan gender terjadi karena adanya keyakinan dan pembenaran yang ditanamkan sepanjang zaman dalam berbagai bentuk yang bukan hanya menimpa perempuan saja tetapi juga dialami oleh laki – laki. Meskipun kenyataanya ketidak-adilan gender dalam berbagai kehidupan ini lebih banyak dialami oleh perempuan, namun hal itu berdampak pula terhadap laki – laki.

APA SAJA BENTUK – BENTUK KETIDAK-ADILAN GENDER ?

  1. Marginalisasi (peminggiran): Apabila pihak perempuan terpinggirkan, tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, atau tidak mendapat informasi.
  2. Subordinasi (penomorduaan): keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Bergantung pada laki-laki, pekerjaan yang berbeda dengan laki-laki, lebih didahulukannya laki-laki dalam segala hal.
  3. Stereotype: merupakan pelabelan atau penandaan yang sering kali bersifat negatif secara umum selalu melahirkan ketidak-adilan pada salah satu jenis kelamin tertentu, contohnya perempuan tidak mendapat kesempatan untuk mengeksplorasi diri karena dianggap harus bekerja di rumah
  4. Kekerasan (violence): artinya suatu serangan fisik maupun serangan non fisik yang dialami perempuan maupun laki – laki sehingga yang mengalami akan merasa tersakiti.
  5. Beban ganda (double burden): yaitu sebagai suatu bentuk diskriminasi dan ketidak-adilan gender dimana beberapa beban kegiatan diemban lebih banyak oleh salah satu jenis kelamin.

BAGAIMANA CARA MENGATASI KETIDAK ADILAN GENDER ?

Gender tidak akan menjadi masalah, jika:

  • Aturan di dalam rumah didiskusikan ataupun dibagi tanpa ada rasa lebih kuat dan lebih lemah
  • Perempuan memiliki peluang ikut berpartisipasi di luar rumah untuk pengembangan diri
  • Masyarakat mendorong lelaki untuk bisa saling membagi pekerjaan rumah tangga
  • Wanita tidak terlihat lebih rendah atau tinggi
  • Saling menghormati antara perempuan dan laki-laki

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *