HAK KESEHATAN SEKSUAL DAN REPRODUKSI (HKSR)

APA ITU KESEHATAN SEKSUAL DAN KESEHATAN REPRODUKSI ?

  • Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) mendefinisikan KESEHATAN atau SEHAT sebagai suatu keadaan sejahtera secara fisik, mental dan sosial. Sehat yang dirasakan tidak hanya kondisi yang terbebas dari penyakit tetapi tidak mengalami keluhan fisik, selain itu juga merasa terbebas dari tekanan psikologis dan bisa berinteraksi dan berperan secara sosial dengan lingkungannya.
  • KESEHATAN SEKSUAL diartikan sebagai keadaan sejahtera secara fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak hanya bebas dari penyakit atau kecacatan tetapi juga semua hal yang berkaitan dengan seksualitas. Kesehatan seksual memerlukan adanya penghargaan terhadap seksualitas seseorang, termasuk dalam hal merasakan kenikmatan seksual dan hubungan seks yang aman tanpa paksaan dan kekerasan. Jadi seseorang bisa dikatakan sehat secara seksual jika dirinya bisa memilih pasangan seksualnya, merasakan kenikmatan seksual, dan terbebas dari risiko kehamilan yang tidak direncanakan dan infeksi menular seksual, dan bebas dari segala paksaan dan kekerasan seksual.
  • KESEHATAN REPRODUKSI diartikan sebagai keadaan sejahtera secara fisik,  mental dan sosial secara utuh, tidak hanya bebas dari penyakit atau kecacatan tetapi juga semua hal yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi. Seseorang bisa dikatakan sehat reproduksinya jika organ reproduksinya mampu berfungsi dengan baik, bisa menentukan apakah mau memiliki anak, jumlah anak dan jarak antar anak, serta memilih alat kontrasepsi yang diinginkan tanpa adanya paksaan.

APA ITU HAK SEKSUAL DAN HAK REPRODUKSI ?

  • HAK SEKSUAL merupakan hak asasi manusia yang telah diakui oleh hukum nasional, hukum internasionak, serta dokumen dan perjanjian internasional. Hak asasi ini termasuk hak semua orang untuk bebas dari pemaksaan, diskriminasi dan kekerasan secara seksual.
  • HAK REPRODUKSI juga merupakan hak asasi manusia tertentu yang telah diakui dalam hukum nasional, hukum internasional, serta dokumen dan perjanjian nasional maupun internasional. Hak asasi ini berlandaskan atas pengakuan hak-hak dasar bagi pasangan dan individu untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab terkait aktifitasnya dalam bereproduksi.

BERBEDAKAH HAK SEKSUAL DAN HAK REPRODUKSI ITU ?

  • Pada dasarnya hak-hak tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain, walaupun memang ada perbedaan dari cakupan hak-nya.
  • HAK SEKSUAL: lebih mencakup seksualitas, orientasi seksual, identitas gender, perilaku seksual, dan kesehatan seksual, sedangkan
  • HAK REPRODUKSI: lebih mencakup kesuburan, reproduksi, kesehatan reproduksi, dan keluarga.
  • Ada 10 butir Hak Seksual dan 12 Hak Reproduksi berdasarkan International Planned Parenthood Federation (IPPF) Charter

APA SAJA HAK SEKSUAL YANG DIMILIKI OLEH SEORANG MANUSIA ?

  1. Hak kesetaraan, perlindungan yang sama di muka hukum dan bebas dari semua bentuk diskriminasi yang berdasarkan jenis kelamin, seksualitas dan gender. Setiap orang dilahirkan secara bebas dan setara dalam martabat dan haknya dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari diskriminasi bebasis seksualitas dan gender.
  2. Hak berpartisipasi bagi semua orang tanpa memandang jenis kelamin, seksualitas dan gender. Setiap orang dapat aktif  bebas dan berpartisipasi penuh dan berkontribusi pada masyarakat, ekonomi, sosbud, serta aspek politik dalam kehidupan manusia tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
  3. Hak hidup, merdeka, dan terjamin keamanan dirinya secara utuh. Setiap orang memiliki hak untuk hidup dan terbebas dari segala bentuk kekejaman di semua bentuk khususnya yang berkaitan dengan usia, jenis kelamin, gender, orientasi seksual, sejarah kehidupan seksual, dan status HIV & AIDS.
  4. Hak atas privasi. Setiap orang memiliki hak untuk tidak diganggu hak privasinya.
  5. Hak otonomi pribadi dan pengakuan hukum. Setiap orang memiliki hak secara hukum dan kesempatan bagi setiap individu untuk memiliki kontrol dan memutuskan secara bebas hal yang berkaitan dengan seksualitas.
  6. Hak berpikir bebas, berpendapat, berekspresi dan berserikat. Setiap orang memiliki hak untuk bebas berfikir, berpendapat, dan mengekspresikan ide yang berkaitan dengan seksualitas tanpa gangguan bersifat dominan seperti: nilai – nilai budaya ataupun ideologi politik.
  7. Hak sehat dan manfaat kemajuan ilmu pengetahuan. Setiap orang berhak menikmati setinggi tingginya standar kesehatan baik fisik maupun mental termasuk akses pelayanan kesehatan seksual untuk pencegahan, diagnosis, dan pengobatan untuk semua masalah seksual.
  8. Hak pendidikan dan informasi. Setiap orang tanpa diskriminasi memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan informasi yang komprehensif dalam pendidikan seksual.
  9. Hak menetapkan pernikahan, merencanakan keluarga, dan memutuskan tentang anak. Setiap orang memiliki hak untuk menetapkan pernikahan, merencanakan keluarga, dan memutuskan tentang anak secara bebas dan bertanggung jawab.
  10. Hak pertanggungjawaban dan ganti rugi. Setiap orang memiliki hak untuk memastikan dan menuntut agar hak seksual mereka ditegakkan. Ini mencakup kemampuan untuk memonitor pelaksanaan hak-hak seksual dan untuk mengakses solusi untuk pelanggaran hak-hak seksual, akses penuh ganti rugi melalui restitusi, kompensasi, rehabilitasi, dan lainnya.

APA SAJA HAK REPRODUKSI YANG DIMILIKI SEORANG MANUSIA ?

  1. Hak untuk mendapat informasi dan pendidikan
    Hak informasi dan pendidikan yang terkait dengan masalah kesehatan reproduksi termasuk jaminan kesehatan dan kesejahteraan seorang maupun keluarga.
  2. Hak untuk kebebasan berpikir
    Termasuk kebebasan dari penafsiran ajaran agama yang sempit, kepercayaan, filosofi dan tradisi yang akan membatasi kebebasan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi.
  3. Hak atas kebebasan dan keamanan
    Setiap individu dipercaya untuk menikmati dan mengatur kehidupan reproduksinya dan tidak seorangpun dapat dipaksa untuk hamil atau menjalani sterilisasi serta aborsi.
  4. Hak untuk hidup
    Setiap perempuan mempunyai hak untuk dibebaskan dari resiko kematian karena kehamilan.
  5. Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan
    Termasuk hak atas informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan, harga diri, kenyamanan, kesinambungan pelayanan dan hak berpendapat.
  6. Hak untuk memutuskan kapan dan akankah mempunyai anak.
  7. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk.
    Termasuk hak anak-anak agar dilindungi dari eksploitasi dan penganiayaan seksual serta hak setiap orang untuk dilindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual.
  8. Hak memilih bentuk keluarga dan hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
  9. Hak atas kerahasiaan pribadi
    Pelayanan reproduksi dilakukan dengan menghormati kerahasiaan dan bagi perempuan diberi hak untuk menentukan pilihan sendiri reproduksinya.
  10. Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.
    Termasuk kehidupan berkeluarga dan reproduksinya.
  11. Hak mendapatkan manfaat dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan.
    Termasuk pengakuan hak bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima.
  12. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dala politik.
    Setiap orang mempunyai hak untuk mendesak pemerintah agar menempatkan masalah hak dan kesehatan reproduksi sebagai prioritas dalam kebijakan politik negaranya.

2 thoughts on “HAK KESEHATAN SEKSUAL DAN REPRODUKSI (HKSR)”

  1. Assalamu’alaikum mas/mbak. Maaf saya dengan Ani dari Universitas Pasir Pengaraian. Izin mas/mbak saya ingin mengutip artikel mas/mbak tapi saya terkendala dengan sumbernya untuk dijadikan daftar pustakanya. Apakah mas/ mbak bisa membantu saya?? Soalnya dilaman artikel mas/mbak tidak dicatumkan nama yang memposting artikel tersebut. Terimakasih.

    1. Walaikum salam.

      Silakan mba/mas jika ingin mengutip, artikel ini murni kami penulisnya berdasarkan pengetahuan yang kami dapat di Perkumulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Mungkin bisa mencantumkan nama lembaga kami saja (AYO! Kita Bicara HIV & AIDS – Yayasan Kryasta Guna) di daftar pustakanya 🙂

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *