KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS GENDER

APA ITU KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS GENDER ?

  • IASC / Inter-Agency Standing Committee mendefinisikan Kekerasan Berbasis Gender sebagai istilah untuk semua tindakan membahayakan yang dilakukan di luar kehendak orang tersebut yang didasarkan atas perbedaan gender (peran laki-laki dan perempuan)
  • Ada beberapa bentuk kekerasan berbasis gender, antara lain : (1) Seksual (2) Fisik; (3) Praktek tradisional yang membahayakan; (4) Sosial ekonomi dan (5) Emosional dan psikologis.
  • Sedangkan Kekerasan Seksual menurut WHO adalah segala bentuk tindakan seksual yang tidak diinginkan dan cenderung menggunakan paksaan oleh siapapun tanpa memandang hubungan mereka dengan korban, dan juga dalam lingkungan apapun, termasuk pada lingkungan rumah dan lingkungan kerja. Kekerasan seksual merupakan tindakan seksual yang sangat berisiko bagi korban dan pelakunya. Risiko tersebut antara lain: Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD), Infeksi Menular Seksual, serta HIV & AIDS
  • Kekerasan Berbasis Gender sangat berkaitan dengan kekerasan seksual

APA SAJA BENTUK-BENTUK KEKERASAN SEKSUAL ?

Bentuk kekerasan seksual ini adalah kejadian kekerasan seksual berbasis gender yang seringkali dialami oleh seseorang. Tidak hanya pada orientasi heteroseksual tetapi juga LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender/Transeksual). Ada beberapa bentuk kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan, diantaranya

  1. Perkosaan (vaginal, oral, dan juga anal)
  2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
  3. Pelecehan seksual
  4. Eksploitasi seksual
  5. Perdagangan perempuan
  6. Prostitusi paksa
  7. Perbudakan seksual
  8. Pemaksaan perkawinan
  9. Pemaksaan kehamilan
  10. Pemaksaan aborsi
  11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
  12. Penyiksaan seksual
  13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
  14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan seperti sunat perempuan

APA SAJA DAMPAK DARI KEKERASAN SEKSUAL INI ?

DAMPAK FISIK

  • Terluka
  • Infeksi
  • Kecacatan
  • Infeksi kronis
  • Kesakitan kronis
  • Pola makan yang berantakan
  • Pola tidur yang berantakan
  • Penyalahgunaan obat dan alkohol

DAMPAK KESEHATAN REPRODUKSI

  • Keguguran
  • Kehamilan tidak diinginkan
  • Infeksi menular seksual termasuk HIV
  • Pola menstruasi yang berantakan
  • Komplikasi Kehamilan

DAMPAK PSIKIS

  • Trauma
  • Depresi
  • Kecacatan mental
  • Gelisah dan ketakutan berlebih
  • Kemarahan
  • Malu, merasa tidak aman, membenci diri sendiri
  • Perilaku dan niat untuk bunuh diri

DAMPAK SOSIAL

  • Menyalahkan korban
  • Kehilangan fungsi dalam masyarakan – mencari nafkah, mengurus anak
  • Stigma sosial
  • Penolakan dan cemooh

BAGAIMANA KONDISI KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS GENDER INI DI INDONESIA ?

  • Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2019, pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2018 meningkat 14% dari tahun 2017, yaitu sejumlah 406.178 kasus. Data tersebut dihimpun dari tiga sumber yakni Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA), lembaga layanan mitra komnas perempuan, dan Unit Pelayanan Rujukan (UPR)
  • Peningkatan pengaduan ini mengindikasikan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan semakin membaiknya mekanisme pencatatan dan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di lembaga-lembaga layanan
  • Kekerasan seksual sangat merugikan terutama bagi perempuan, namun faktanya masyarakat cenderung menyalahkan perempuan sebagai korban karena dianggap tidak bisa menjaga dirinya sendiri
  • Anggapan tersebut menyebabkan perempuan korban kekerasan enggan melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya
  • Hal ini juga terjadi pada laki-laki korban kekerasan, mereka seringkali malu untuk melaporkan karena takut akan dicemooh oleh masyarakat karena dianggap laki-laki lemah yang seharusnya menjadi sosok yang kuat
  • Tetapi sesungguhnya korban kekerasan menjadi korban bukan karena dirinya sendiri namun karena perbuatan orang lain yang melakukan kejahatan terhadap dirinya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *